Kelompok :
4 (empat)
Nama : ismy amelia octaviani
Kelas/npm : 2EA08/18212142
Produk yang ditawarkan
di KJK PEMK-LA hanya ada satu, yaitu Pinjaman Modal/ Kerja Sama Modal. Pinjaman dalam SOP KJK
PEMK-LA adalah penyediaan dana atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu
berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara peminjam dan pihak yang
meminjamkan yang mewajibkan peminjam melunasi hutangnya setelah jangka waktu
tertentu. Pinjaman diakui sebesar jumlah dana yang dipinjamkan pada saat
terjadinya kelebihan penerimaan dari peminjam yang dilunasi tidak diakui sebagi
pendapatan. Pinjaman merupakan pinjaman yang tidak mempersyaratkan adanya
imbalan. Namun demikian, peminjam dana diperkenankan untuk memberikan imbalan.
Sumber dana pinjaman
dapat berasal dari intern (ekuitas/ modal koperasi) dan ekstern koperasi berupa
dana sosial seperti (infaq, shadaqah dan sumber dana non-halal).
Sumber pinjaman yang berasal dari ekstern koperasi dilaporkan dalam laporan
sumber dan penggunaan dana ulasan, sedangkan sumber pinjaman yang berasal dari
intern koperasi dilaporkan di neraca Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Koperasi PEMK
sebagai pinjaman.
Atas pinjaman LKM
Koperasi PEMK hanya boleh mengenakan biaya administrasi yang dapat diakui
sebagai pendapatan administrasi. Jika ada penerimaan imbalan (bonus) yang tidak
dipersyaratkan sebelumnya maka penerimaan imbalan tersebut dimasukkan sebagai
pendapatan operasi utama lainnya. Jika pada akhir periode peminjam dana tidak
dapat mengembalikan dana, maka pinjaman dapat diperpanjang atau dihapus
bukukan. LKM Koperasi PEMK dapat meminta jaminan atas pemberian.
Unit Pengelola Dana
Bergulir (UPDB) PEMK memberikan dana bergulir ke LKM Koperasi Lenteng Agung.
Kemudian LKM Koperasi Lenteng Agung membuat/ mempersiapkan
persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi sesuai dengan yang ditetapkan UPDB.
Syarat-syarat tersebut sebagai berikut:
v Surat
permohonan kerja sama pengelolaan dana bergulir secara tertulis kepada UPDB
PEMK.
v Fotocopy
rekening Giro PT Bank DKI.
v Fotocopy
KTP pengurus dan pengelola.
v Fotocopy
PAD KJK PEMK.
v Bisnis
Plan.
v Laporan
Keuangan 3 bulan terakhir.
v Laporan
Kolektibilitas Pembiayaan Usaha.
v Surat
kuasa kepada Bank DKI untuk menerbitkan rekening Koran KJK PEMK kepada UPDB
PEMK.
v Surat
pernyataan bahwa koperasi akan menyalurkan dana bergulir kepada pemanfaat.
v Fotocopy
sertifikat pengelola, pengurus, dan pengawas.
Syarat-syarat
tersebut diajukan kepada UPDB PEMK, lalu Koperasi Lenteng Agung akan menerima
dana bergulir tersebut. Setelah dana diterima, KJK PEMK-LA menyalurkan dana
bergulir tersebut ke masyarakat. Persyaratan yang harus dipenuhi bagi para
peminjam dana kredit yaitu:
o
Berdomisili di
kelurahan yang menjadi wilayah kerja KJK PEMK.
o
Berpotensi/ telah
memiliki usaha produktif berskala mikro, akan tetapi tidak memiliki akses ke
bank.
o
Merupakan anggota
kelompok dampingan KJK PEMK.
o
Mendapat rekomendasi
dari kelompok yang bersangkutan.
o
Lulus uji kelayakan
usaha yang dinyatakan dalam memorandum analisis penyaluran dana.
o
Tidak memiliki
tunggakan angsuran (pembiayaan bermasalah) pada KJK PEMK lain.
o
Mengisi formulir
pinjaman.
o
Fotocopy KTP, Kartu
Keluarga
o
Surat nikah dan wali
yang belum menikah.
Sumber :
Koperasi Jasa Keuangan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Kelurahan Lenteng Agung