EKONOMI
KOPERASI
BAB
2
Pengertian dan prinsip-prinsip
koperasi
1.
Pengertian koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis atau badan hukum yang melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan.Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya,
dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang
diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi biasa disebut sisa hasil usaha
atau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil.
A.
Definisi koperasi menurut ILO
Koperasi menurut ILO (International Labour Organization) adalah sebagai
sebuah asosiasi rang yang biasanya berarti terbatas,yang telah secara sukarela
bergabung bersama untuk arsip akhir ekonomi umum melalui pembentukan organitation
bisnis yang dikendalikan secara demokratis, membuat kontribusi yang adil
terhadap modal yang dibutuhkan dan menerima bagian yang adil dari resiko dan
manfaat melaksanakannya.
B.
Definisi koperasi menurut Chaniago
Koperasi menurut Chaniago adalah sebagai suatu perkumpulan yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum,yang memberikan kebebasan kepada
anggota untuk masuk dan keluar,dengan bekerjasama secara kekeluargaan dan
menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
C.
Definisi koperasi menurut dooren
Koperasi menurut Dooren adalah tidak ada satu definisi koperasi yang
diterima secara umum.Dooren memperluas pengertian koperasi,dimana koperasi
tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.
D.
Definisi koperasi menurut Hatta
Koperasi menurut Moh.Hatta selaku ‘Bapak Koperasi Indonesia’ adalah usaha
bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan
tolong-menolong.
E.
Definisi koperasi menurut Munkner
Koperasi menurut Munkner adalah sebagai organisasi tolong-menolong yang
menjalankan “urusniaga”secara kumpulan,yang berazaskan konsep tolong-menolong.aktivitas
dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi,bukan social seperti yang
dikandung gotong-royong.
F.
Definisi koperasi menurut UU No. 25 / 1992
Koperasi
menurut UU No.25 / 1992 adalah badan usaha yang beranggotakan oranf perorang
atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat,yang berdasarka asas
kekeluargaan.
2.
Tujuan koperasi
Tujuan utama koperasi adalah
mengembangkan anggota pada khhususnya dan masyarakat pada umumnya.koperasi
adalah perkumpulan orang-orang,bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan
merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota.manfaat yang diterima anggota
lebih diutamakan daripada laba,meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi
tidak menderita rugi.tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan
pada masing-masing anggota.
3.
Prinsip-prinsip koperasi
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan
petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.
A.
Prinsip koperasi menurut Munkner
Menurut
Munkner ada 12 prinsip dalam koperasi,yaitu:
·
Keanggotaan bersifat sukarela
·
Keanggotaan terbuka
·
Pengembangan anggota
·
Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
·
Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
·
Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
·
Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
·
Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
·
Perkumpulan dengan sukarela
·
Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
·
Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
·
Pendidikan anggota
B.
Prinsip koperasi menurut Rochdale
Menurut
Rochdale prinsip koperasi dipelopori oleh koperasi konsumsi di inggris dan
menjadi acuan koperasi di seluruh dunia.adapun unsur-unsurnya,yaitu:
·
Pengawasan secara demokratis
·
Keanggotaan yang terbuka
·
Bunga atas modal dibatasi
·
Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya.
·
Penjualan sepenuhnya dengan tunai
·
Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
·
Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip
koperasi
·
Netral terhadap politik dan agama
C.
Prinsip
koperasi menurut Raiffeisen
Prinsip
koperasi menurut Raiffeisen terdapat 8 unsur,yaitu:
·
Swadaya
·
Daerah kerja terbatas
·
SHU untuk cadangan
·
Tanggung jawab anggota tidak terbatas
·
Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
·
Usaha hanya kepada anggota
·
Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
D.
Prinsip koperasi menurut Schulze
Prinsip koperasi menurut Schulze terdapat 6 unsur,yaitu:
·
Swadaya
·
Daerah kerja tak terbatas
·
SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
·
Tanggung jawab anggota terbatas
·
Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
·
Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
E.
Prinsip koperasi menurut Ica
ICA
didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di
dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi
sebagai berikut.
·
Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang
dibuat-buat
·
Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara
·
Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada
·
SHU dibagi 3 :
·
Sebagian untuk cadangan
·
Sebagian untuk masyarakat
·
Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai jasanya
·
Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara
terus-menerus
·
Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik
di tingkat regional, nasional, maupun internasional.
F.
Prinsip koperasi Indonesia
Prinsip koperasi di Indonesia terbagi dalam 2 UU,yaitu:
UU No.12 tahun 1967
·
Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
·
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan
demokrasi dalam koperasi.
·
Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
·
Adanya pembatasan bunga atas modal
·
Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat
umumnya
·
Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
·
Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip
dasar percaya pada diri sendiri
UU No.25 tahun 1992
·
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·
Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa
masing-masing
·
Pemberian batas jas yang terbatas terhadap modal
·
Kemandirian
·
Pendidikan perkoperasian
·
Kerja sama antar koperasi
BAB 3
Organisasi dan Manajemen
1. Bentuk organisasi
Struktur organisasi adalah
konfigurasi peran formal yang didalamnya dimaksudkan sebagai
prosedur,governansi dan mekanisme control,kewenangan serta pengambilan
kebijakan.
A. Menurut Hanel
Suatu
sistem sosial ekonomi atau social tekhnik yang terbuka dan berorientasi pada
tujuan.
·
Sub
sistem koperasi :
·
Individu
(konsumen dan pemilik akhir)
·
Pengusaha
perorangan atau kelompok (pemasok/supplier)
·
Badan
usaha yang melayani anggota dan masyarakat
B. Menurut Ropke
·
Identifikasi
Ciri Khusus
·
Kumpulan
sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
·
Kelompok
usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
·
Pemanfaatan
koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
·
Koperasi
bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
·
Sub
sistem
·
Anggota
Koperasi
·
Badan
Usaha Koperasi
·
Organisasi
Koperasi
Di Indonesia :
·
Bentuk
: Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
·
Rapat
Anggota,
·
Wadah
anggota untuk mengambil keputusan
·
Pemegang
Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
·
Penetapan
Anggaran Dasar
·
Kebijaksanaan
Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
·
Pemilihan,
pengangkatan & pemberhentian pengurus
·
Rencana
Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
·
Pengesahan
pertanggung jawaban
·
Pembagian
SHU
·
Penggabungan,
pendirian dan peleburan
C. Di Indonesia
Merupakan
suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan
kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
2. Hirarki tanggung
jawab
·
Pengurus
Seseorang
yang bertugas: Mengelola koperasi dan usahanya, Mengajukan rancangan Rencana
kerja, dan belanja koperasi, Menyelenggaran Rapat Anggota, Mengajukan laporan
keuangan & pertanggung jawaban, daftar anggota dan pengurus, Wewenang,
Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan, Meningkatkan peran koperasi.
·
Pengelola
Karyawan
/ Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan
usaha dengan efisien & professional, Hubungannya dengan pengurus bersifat
kontrak kerja, dan dapat diangkat serta diberhentikan oleh pengurus
·
Pengawas
Perangkat
organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan
pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
UU
25 Th. 1992 pasal 39:
a. Bertugas untuk
melakukan pengawasan kenijakan dan pengelolaan koperasi.
b. Berwenang untuk
meneliti catatan yang ada mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
3. Pola manajemen
Beberapa
pola manajemen koperasi yang akan membantu koperasi mencapai tujuannya :
·
Perencanaan
Merupakan
sebuah proses dasar manajemen. Perencanaan yang baik bersifat fleksibel. Sebab,
perencanaan akan berbeda dalam situasi dan kondisi yang berubah-ubah. Jika
diperlukan, dalam pelaksanaan sebuah rencana diadakan perencanaan kembali,
sehingga semakin cepat cita-cita atau tujuan organisasi untuk dicapai.
·
Pengorganisasian
Suatu proses
untuk merancang struktur formal, mengelompokkan, dan mengatur serta membagi
tugas-tugas atau pekerjaan di antara anggota organisasi. Pelaksanaan
pengorganisasian mencerminkan struktur organisasi yang mencakup beberapa aspek
penting, seperti pembagian kerja, departementasi, bagan organisasi, rantai
perintah dan kesatuan perintah, tingkat hierarki manajemen, dan saluran
komunikasi.
·
Struktur
Organisasi
Pengurus perlu
merekrut karyawan yang bertugas membantu pengurus, dalam mengelola dan mengurus
koperasi agar pekerjaan koperasi dapat diselesaikan dengan baik. Adanya
berbagai pihak yang ikut membantu pengurus mengelola usaha koperasi, semakin
kompleks pula struktur organisasi koperasi. Sehingga, pemilihan struktur
organisasi koperasi harus disesuaikan dengan bentuk usaha, volume usaha, maupun
luas pasar dari produk yang dihasilkan.
·
Pengarahan
Pengarahan
merupakan fungsi manajemen yang terpenting, karena masing-masing orang yang
bekerja dalam suatu organisasi mempunyai kepentingan berbeda. Agar kepentingan
itu tidak saling berbenturan, pimpinan perusahaan harus dapat mengarahkan
supaya tujuan perusahaan tercapai.
·
Pengawasan
Tujuannya agar
pelaksanaan kegiatan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Hal ini
merupakan usaha sistematik yang membuat segala kegiatan perusahaan sesuai
dengan rencana. Proses pengawasan bisa dilakukan melalui beberapa tahap, yaitu
menetapkan standar, membandingkan kegiatan yang dilaksanakan dengan standar
yang telah ditetapkan, mengukur penyimpangan-penyimpangan yang terjadi, lalu
mengambil tindakan evaluasi jika diperlukan.
BAB 4
Tujuan
dan Fungsi Koperasi
1. Pengertian badan
usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis,
dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha
seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan
utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana
Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor
produksi.
2.
Koperasi sebagai badan usaha
Koperasi
adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap
tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang
berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan
usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari
manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.
3. Tujuan dan nilai koperasi
Koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan
anggotanya. Hal ini diperoleh dengan adanya pembagian Sisa Hasil Usaha(SHU)
kepada para anggotanya. Tujuan koperasi ini membedakan koperasi dengan badan
usaha lainnya. Secara umum badan usaha lainnya bertujuan untuk memperoleh
keuntungan sebesar- besarnya.
·
Memaksimalkan keuntungan (maMaximize profit)
berarti segala sesuatu kegiatan yang dilakukan untuk mencapai
pemaksimuman keuntungan
·
Memaksimumkan Nilai perusahaan (maximize the
value of the firm)
berarti membuat kualitas perusahaan bernilai tinggi dan
mencapai tingkat maksimal, yaitu dari nilai perusahaan itu sendiri
·
Meminimumkan biaya (minimize cost)
berarti segala sesuatu yang dilakukan agar hasil
maksimala dan keuntungan besar kita harus meminimalkan segala biaya agar
mendapatkan sesuatu yang terbaik
4.
Mendefenisikan tujuan perusahaan
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha
tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan
juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus
koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan
perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost).
Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No.
25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh
manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan
5.
Keterbatasan teori perusahaan
Perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan
dan mengorganisir berbagai sumber daya ( orang, aset, fisik, keuangan, dan
informasi ) yang bertujuan untuk memprodukdi barang atau jasa. Dimana dalam
perusahaan ada proses produksi dan distribusi.
·
Asumsi dasar teori perusahaan
bahwa
maksud atau tujuan perusahaan adalah memaksimumkan laba jangka pendek dan laba
jangka panjang
·
Kendala-kendala teori perusahaan :
·
kendala sumber daya
·
kendala jumlah mutu
·
kendala hukum atau peraturan
·
Keterbatasan teori perusahaan :
·
adanya kesulitan menentukan apakah manajemen
suatu perusahaan memaksimumkan nilai perusahaan atau hanya memuaskan pemiliknya
sembari mencari tujuan lainnya.
·
biaya dan manfaat dari setiap tindakan harus
dipertimbangkan sebelum keputusan diambil.
·
kritik atas tanggung jawab sosial.
6.
Teori Laba
Dalam perusahaan koperasi, laba disebut
Sisa Hasil Usaha ( SHU ). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap
perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industri. Terdapat beberapa teori
yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut:
·
Teori laba menanggung resiko ( Risk-Bearing
Theory of Profit ). Menurut teori ini, keuntungan ekonomi diatas normal akan
diperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
·
Teori laba Frisional ( Frictional Theory of
Profit ). Teori ini menekankan bahwa keuntungan meningkat sebagai suatu hasil
dari friksi keseimbangan jangka panjang (long run equilibrium).
·
Teori Laba Monopoli ( monopoly theori of
profits ). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan
monopoli dapat membatasi output dan menekankan harga yang lebih tinggi daripada
bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurn. Kekuatan monopoli
ini dapat diperoleh melalui :
a.
Penguasaan penuh atas suupply bahan baku
tertentu
b.
skala ekonomi
c.
kepemilikan hak paten
d.
pembatasan dari pemerintah
e.
Fungsi Laba
7.
Fungsi laba
Laba suatu
perusahaan memberikan signal penting bagi perusahaan mengenai realokasi sumber
daya dalam masyarakat, dimana hal tersebut mencerminkan perubahan kemampuan
konsumen dan permintaan, dalam suatu waktu. Laba dapat turun akibat adanya
pesaing baru yang muncul dalam pasar.
Laba
yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari
industri, sebaliknya, laba yang rendah adalah pertanda bahwa konsumen
menginginkan kurang dari produk yang ditangani, laba memberikan pertanda
krusial untuk realokasi sumber daya yang dimiliki masyarakat. Profit bukanlah
satu-satunya yang dikejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan.
Fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun
transaksi anggota dengan koperasinya.
8.
Kegiatan usaha koperasi
A.
Status Dan Motif Anggota Koperasi
Anggota koperasi
adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang mempunyai kepentingan ekonomi
yang sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa,berpartisipasi aktif
untuk mengembangkan usaha koperasi dan syarat-syarat lain yang ditentukan dalam
anggaran dasar koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota. Yang dapat
menjadi anggota koperasi adalah setiap warga indonesia yaitu:
1.Mampu melakukan tindakan hukum.
2.menerima landasan idil,asas dan sendi dasar
koperasi.
3.sanggup dan bersedia melakukan kewajiban
dan hak sebagai anggota sebagaimana tercantum dalam peraturan
perUndang-undangan yang berlaku,anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta
peraturan koperasi yang lain.
·
Calon Anggota paling sedikit harus memiliki 2
kriteria:
1. Calon anggota tersebut tidak lagi berada
pada tingkat kehidupan dibawah garis kemiskinan,atau orang ersebu paling tidak
mempunyai potensi ekonomi ataupun kepentingan yang sama.
2.Calon anggota koperasi harus memiliki
pendapatan(income) yang pasti, sehingga dengan demikian mereka dapat dengan
mudah melakukan investasi pada usaha koperasi yang mempunyai prospek.
B.
Kegiatan usaha koperasi
·
Kegiatan Usaha
Koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha yang
berkaitan - dengan kegiatan usaha anggota, sebagai berikut:
-
Unit usaha simpan pinjam.
-
Perdagangan umum.
- Perdagangan, perakitan, instalasi
hardware dan software dan jaringan komputer serta aksesorisnya.
-
Kontraktor dan konsultan bangunan.
-
Penerbitan dan percetakan.
-
Agrobisnis dan agroindustri.
-
Jasa pendidikan, konsultan dan pelatihan pendidikan.
-
Jasa telekomunikasi umum.
-
Jasa teknologi informasi.
-
Biro jasa.
-
Jasa pengiriman barang.
-
Jasa transportasi.
-
Jasa pemasaran umum.
-
Jasa perbaikan kendaraan dan elektronik.
-
Jasa pengembangan dan konsultan olahraga.
-
Event organizer
-
Kerjasama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik
Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Koperasi (BUK).
-
Klinik kesehatan dan apotek.
-
Desain grafis dan galeri seni.
C.
Permodalan koperasi
Modal Koperasi
Usaha koperasi dilakukan bersama dan dibangun
dengan modal bersama. Menurut Undang-Undang Perkoperasian, modal koperasi
terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
1. Modal sendiri dapat berasal dari:
a. Simpanan pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang
wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
Jumlah simpanan pokok setiap anggota adalah sama besar. Simpanan pokok tidak
dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
b. Simpanan wajib
Simpanan wajib adalah sejumlah uang yang
wajib dibayarkan anggota dalam jangka waktu tertentu. Biasanya dibayar tiap
bulan. Jumlah simpanan wajib tidak harus sama untuk tiap anggota. Simpanan
wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi
anggota.
c. Simpanan sukarela
Simpanan sukarela merupakan simpanan yang
jumlah dan waktu pembayarannya tidak ditentukan. Simpanan sukarela dapat
diambil anggota sewaktu-waktu.
d. Dana cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang
diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU). Dana cadangan berfungsi untuk
memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
e. Dana hibah.
Dana hibah adalah dana pemberian dari orang
atau lembaga lain kepada koperasi.
2. Modal pinjaman dapat berasal dari:
a.
anggota
b. koperasi lain
c. bank
d. sumber lain yang sah
D.
Sisa Hasil Usaha Koperasi
·
SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang
diperoleh dalam satu tahun buku yang bersangkutan.
·
SHU setelah dikurangi dana cadangan,
dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing
anggota dalam koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan
perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan rapat anggota.
·
Besarnya pemupukan modal dana cadangan
ditetapkan dalam rapat anggota.
·
Informasi Dasar Penghitungan SHU.
Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan bila
beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut.
·
SHU Total Koperasi pada satu tahun buku.
·
Persentase bagian SHU anggota.
·
Total simpanan seluruh anggota.
·
Total seluruh transaksi usaha (volume usaha
atau omzet) yang bersumber dari anggota.
·
Jumlah simpanan per anggota.
·
Omzet atau volume usaha per anggota.
·
Persentase bagian SHU untuk simpanan anggota.
·
Persentase bagian SHU untuk transaksi usaha
anggota.
Source :
http://echadarmaputri.wordpress.com/2010/12/20/bentuk-organisasi-menurut-hanel-ropke-dan-di-indonesia/