Jumat, 01 November 2013

ekonomi koperasi

EKONOMI KOPERASI

BAB 2
Pengertian dan prinsip-prinsip koperasi
1.     Pengertian koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis atau badan hukum yang melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi biasa disebut sisa hasil usaha atau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil.

A.      Definisi koperasi menurut ILO
Koperasi menurut ILO (International Labour Organization) adalah sebagai sebuah asosiasi rang yang biasanya berarti terbatas,yang telah secara sukarela bergabung bersama untuk arsip akhir ekonomi umum melalui pembentukan organitation bisnis yang dikendalikan secara demokratis, membuat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan dan menerima bagian yang adil dari resiko dan manfaat melaksanakannya.
B.      Definisi koperasi menurut Chaniago
Koperasi menurut Chaniago adalah sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum,yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar,dengan bekerjasama secara kekeluargaan dan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
C.     Definisi koperasi menurut dooren
Koperasi menurut Dooren adalah tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum.Dooren memperluas pengertian koperasi,dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.
D.     Definisi koperasi menurut Hatta
Koperasi menurut Moh.Hatta selaku ‘Bapak Koperasi Indonesia’ adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
E.      Definisi koperasi menurut Munkner
Koperasi menurut Munkner adalah sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urusniaga”secara kumpulan,yang berazaskan konsep tolong-menolong.aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi,bukan social seperti yang dikandung gotong-royong.
F.      Definisi koperasi menurut UU No. 25 / 1992
Koperasi menurut UU No.25 / 1992 adalah badan usaha yang beranggotakan oranf perorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat,yang berdasarka asas kekeluargaan.


2.     Tujuan koperasi

Tujuan utama koperasi adalah mengembangkan anggota pada khhususnya dan masyarakat pada umumnya.koperasi adalah perkumpulan orang-orang,bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota.manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba,meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi.tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.

3.     Prinsip-prinsip koperasi
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.

A.      Prinsip koperasi menurut Munkner
Menurut Munkner ada 12 prinsip dalam koperasi,yaitu:
·         Keanggotaan bersifat sukarela
·         Keanggotaan terbuka
·         Pengembangan anggota
·         Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
·         Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
·         Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
·         Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
·         Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
·         Perkumpulan dengan sukarela
·         Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
·         Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
·         Pendidikan anggota
B.      Prinsip koperasi menurut Rochdale
Menurut Rochdale prinsip koperasi dipelopori oleh koperasi konsumsi di inggris dan menjadi acuan koperasi di seluruh dunia.adapun unsur-unsurnya,yaitu:
·         Pengawasan secara demokratis
·         Keanggotaan yang terbuka
·         Bunga atas modal dibatasi
·         Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya.
·         Penjualan sepenuhnya dengan tunai
·         Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
·         Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
·         Netral terhadap politik dan agama

C.      Prinsip koperasi menurut Raiffeisen
Prinsip koperasi menurut Raiffeisen terdapat 8 unsur,yaitu:
·         Swadaya
·         Daerah kerja terbatas
·         SHU untuk cadangan
·         Tanggung jawab anggota tidak terbatas
·         Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
·         Usaha hanya kepada anggota
·         Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
D.     Prinsip koperasi menurut Schulze
Prinsip koperasi menurut Schulze terdapat 6 unsur,yaitu:
·         Swadaya
·         Daerah kerja tak terbatas
·         SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
·         Tanggung jawab anggota terbatas
·         Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
·         Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
E.      Prinsip koperasi menurut Ica
ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut.
·         Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
·         Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara
·         Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada
·         SHU dibagi 3 :
·         Sebagian untuk cadangan
·         Sebagian untuk masyarakat
·         Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai jasanya
·         Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus
·         Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional.
F.      Prinsip koperasi Indonesia
Prinsip koperasi di Indonesia terbagi dalam 2 UU,yaitu:
UU No.12 tahun 1967
·         Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
·         Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
·         Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
·         Adanya pembatasan bunga atas modal
·         Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
·         Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
·         Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
UU No.25 tahun 1992

·         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·         Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·         Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
·         Pemberian batas jas yang terbatas terhadap modal
·         Kemandirian
·         Pendidikan perkoperasian
·         Kerja sama antar koperasi


BAB 3

Organisasi dan Manajemen

1.     Bentuk organisasi

Struktur organisasi adalah konfigurasi peran formal yang didalamnya dimaksudkan sebagai prosedur,governansi dan mekanisme control,kewenangan serta pengambilan kebijakan.

A.      Menurut Hanel
Suatu sistem sosial ekonomi atau social tekhnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
·          Sub sistem koperasi :
·         Individu (konsumen dan pemilik akhir)
·         Pengusaha perorangan atau kelompok (pemasok/supplier)
·         Badan usaha yang melayani anggota dan masyarakat

B.      Menurut Ropke
·          Identifikasi Ciri Khusus
·               Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
·               Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
·               Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
·               Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
·          Sub sistem
·         Anggota Koperasi
·         Badan Usaha Koperasi
·         Organisasi Koperasi
         
              Di Indonesia :

·          Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
·          Rapat Anggota,
·          Wadah anggota untuk mengambil keputusan
·          Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
·          Penetapan Anggaran Dasar
·         Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
·         Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
·         Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
·         Pengesahan pertanggung jawaban
·         Pembagian SHU
·         Penggabungan, pendirian dan peleburan

C.     Di Indonesia
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.




2.     Hirarki tanggung jawab

·         Pengurus
Seseorang yang bertugas: Mengelola koperasi dan usahanya, Mengajukan rancangan Rencana kerja, dan belanja koperasi, Menyelenggaran Rapat Anggota, Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban, daftar anggota dan pengurus, Wewenang, Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan, Meningkatkan peran koperasi.

·         Pengelola

Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional, Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja, dan dapat diangkat serta diberhentikan oleh pengurus

·         Pengawas

Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
UU 25 Th. 1992 pasal 39:
a.       Bertugas untuk melakukan pengawasan kenijakan dan pengelolaan koperasi.
b.       Berwenang untuk meneliti catatan yang ada mendapatkan segala keterangan yang diperlukan


3.     Pola manajemen

Beberapa pola manajemen koperasi yang akan membantu koperasi mencapai tujuannya :

·         Perencanaan
Merupakan sebuah proses dasar manajemen. Perencanaan yang baik bersifat fleksibel. Sebab, perencanaan akan berbeda dalam situasi dan kondisi yang berubah-ubah. Jika diperlukan, dalam pelaksanaan sebuah rencana diadakan perencanaan kembali, sehingga semakin cepat cita-cita atau tujuan organisasi untuk dicapai.

·         Pengorganisasian
Suatu proses untuk merancang struktur formal, mengelompokkan, dan mengatur serta membagi tugas-tugas atau pekerjaan di antara anggota organisasi. Pelaksanaan pengorganisasian mencerminkan struktur organisasi yang mencakup beberapa aspek penting, seperti pembagian kerja, departementasi, bagan organisasi, rantai perintah dan kesatuan perintah, tingkat hierarki manajemen, dan saluran komunikasi.

·         Struktur Organisasi
Pengurus perlu merekrut karyawan yang bertugas membantu pengurus, dalam mengelola dan mengurus koperasi agar pekerjaan koperasi dapat diselesaikan dengan baik. Adanya berbagai pihak yang ikut membantu pengurus mengelola usaha koperasi, semakin kompleks pula struktur organisasi koperasi. Sehingga, pemilihan struktur organisasi koperasi harus disesuaikan dengan bentuk usaha, volume usaha, maupun luas pasar dari produk yang dihasilkan.

·         Pengarahan
Pengarahan merupakan fungsi manajemen yang terpenting, karena masing-masing orang yang bekerja dalam suatu organisasi mempunyai kepentingan berbeda. Agar kepentingan itu tidak saling berbenturan, pimpinan perusahaan harus dapat mengarahkan supaya tujuan perusahaan tercapai.

·         Pengawasan
Tujuannya agar pelaksanaan kegiatan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Hal ini merupakan usaha sistematik yang membuat segala kegiatan perusahaan sesuai dengan rencana. Proses pengawasan bisa dilakukan melalui beberapa tahap, yaitu menetapkan standar, membandingkan kegiatan yang dilaksanakan dengan standar yang telah ditetapkan, mengukur penyimpangan-penyimpangan yang terjadi, lalu mengambil tindakan evaluasi jika diperlukan.



BAB 4

Tujuan dan Fungsi Koperasi

1.     Pengertian badan usaha

Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

2.     Koperasi sebagai badan usaha

Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.

3.     Tujuan dan nilai koperasi

Koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Hal ini diperoleh dengan adanya pembagian Sisa Hasil Usaha(SHU) kepada para anggotanya. Tujuan koperasi ini membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya. Secara umum badan usaha lainnya bertujuan untuk memperoleh keuntungan sebesar- besarnya.

·         Memaksimalkan keuntungan (maMaximize profit)
berarti segala sesuatu kegiatan yang dilakukan untuk mencapai pemaksimuman keuntungan

·         Memaksimumkan Nilai perusahaan (maximize the value of the firm)
berarti membuat kualitas perusahaan bernilai tinggi dan mencapai tingkat maksimal, yaitu dari nilai perusahaan itu sendiri

·         Meminimumkan biaya (minimize cost)
berarti segala sesuatu yang dilakukan agar hasil maksimala dan keuntungan besar kita harus meminimalkan segala biaya agar mendapatkan sesuatu yang terbaik

4.     Mendefenisikan tujuan perusahaan

Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan

5.     Keterbatasan teori perusahaan

Perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengorganisir berbagai sumber daya ( orang, aset, fisik, keuangan, dan informasi ) yang bertujuan untuk memprodukdi barang atau jasa. Dimana dalam perusahaan ada proses produksi dan distribusi.

·          Asumsi dasar teori perusahaan
bahwa maksud atau tujuan perusahaan adalah memaksimumkan laba jangka pendek dan laba jangka panjang

·          Kendala-kendala teori perusahaan :
·         kendala sumber daya
·         kendala jumlah mutu
·         kendala hukum atau peraturan
·         Keterbatasan teori perusahaan :
·         adanya kesulitan menentukan apakah manajemen suatu perusahaan memaksimumkan nilai perusahaan atau hanya memuaskan pemiliknya sembari mencari tujuan lainnya.
·         biaya dan manfaat dari setiap tindakan harus dipertimbangkan sebelum keputusan diambil.
·         kritik atas tanggung jawab sosial.

6.     Teori Laba

     Dalam perusahaan koperasi, laba disebut Sisa Hasil Usaha ( SHU ). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industri. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut:

·         Teori laba menanggung resiko ( Risk-Bearing Theory of Profit ). Menurut teori ini, keuntungan ekonomi diatas normal akan diperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.

·         Teori laba Frisional ( Frictional Theory of Profit ). Teori ini menekankan bahwa keuntungan meningkat sebagai suatu hasil dari friksi keseimbangan jangka panjang (long run equilibrium).

·         Teori Laba Monopoli ( monopoly theori of profits ). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dapat membatasi output dan menekankan harga yang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurn. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui :

a.       Penguasaan penuh atas suupply bahan baku tertentu
b.       skala ekonomi
c.       kepemilikan hak paten
d.       pembatasan dari pemerintah
e.       Fungsi Laba

7.     Fungsi laba

 Laba suatu perusahaan memberikan signal penting bagi perusahaan mengenai realokasi sumber daya dalam masyarakat, dimana hal tersebut mencerminkan perubahan kemampuan konsumen dan permintaan, dalam suatu waktu. Laba dapat turun akibat adanya pesaing baru yang muncul dalam pasar.
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industri, sebaliknya, laba yang rendah adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk yang ditangani, laba memberikan pertanda krusial untuk realokasi sumber daya yang dimiliki masyarakat. Profit bukanlah satu-satunya yang dikejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan. Fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya.

8.     Kegiatan usaha koperasi

A.      Status Dan Motif Anggota Koperasi
 Anggota koperasi adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang mempunyai kepentingan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa,berpartisipasi aktif untuk mengembangkan usaha koperasi dan syarat-syarat lain yang ditentukan dalam anggaran dasar koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota. Yang dapat menjadi anggota koperasi adalah setiap warga indonesia yaitu:
1.Mampu melakukan tindakan hukum.
2.menerima landasan idil,asas dan sendi dasar koperasi.
3.sanggup dan bersedia melakukan kewajiban dan hak sebagai anggota sebagaimana tercantum dalam peraturan perUndang-undangan yang berlaku,anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan koperasi yang lain.

·            Calon Anggota paling sedikit harus memiliki 2 kriteria:

1. Calon anggota tersebut tidak lagi berada pada tingkat kehidupan dibawah garis kemiskinan,atau orang ersebu paling tidak mempunyai potensi ekonomi ataupun kepentingan yang sama.

2.Calon anggota koperasi harus memiliki pendapatan(income) yang pasti, sehingga dengan demikian mereka dapat dengan mudah melakukan investasi pada usaha koperasi yang mempunyai prospek.

B.      Kegiatan usaha koperasi

·         Kegiatan Usaha
Koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan - dengan kegiatan usaha anggota, sebagai berikut:
-        Unit usaha simpan pinjam.
-        Perdagangan umum.
-        Perdagangan, perakitan, instalasi hardware dan software dan jaringan komputer serta aksesorisnya.
-        Kontraktor dan konsultan bangunan.
-        Penerbitan dan percetakan.
-        Agrobisnis dan agroindustri.
-        Jasa pendidikan, konsultan dan pelatihan pendidikan.
-        Jasa telekomunikasi umum.
-        Jasa teknologi informasi.
-        Biro jasa.
-        Jasa pengiriman barang.
-        Jasa transportasi.
-        Jasa pemasaran umum.
-        Jasa perbaikan kendaraan dan elektronik.
-        Jasa pengembangan dan konsultan olahraga.
-        Event organizer
-        Kerjasama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Koperasi (BUK).
-        Klinik kesehatan dan apotek.
-        Desain grafis dan galeri seni.

C.     Permodalan koperasi

Modal Koperasi

Usaha koperasi dilakukan bersama dan dibangun dengan modal bersama. Menurut Undang-Undang Perkoperasian, modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.

1. Modal sendiri dapat berasal dari:

a. Simpanan pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Jumlah simpanan pokok setiap anggota adalah sama besar. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
b. Simpanan wajib
Simpanan wajib adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota dalam jangka waktu tertentu. Biasanya dibayar tiap bulan. Jumlah simpanan wajib tidak harus sama untuk tiap anggota. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
c. Simpanan sukarela
Simpanan sukarela merupakan simpanan yang jumlah dan waktu pembayarannya tidak ditentukan. Simpanan sukarela dapat diambil anggota sewaktu-waktu.
d. Dana cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU). Dana cadangan berfungsi untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
e. Dana hibah.
Dana hibah adalah dana pemberian dari orang atau lembaga lain kepada koperasi.

2. Modal pinjaman dapat berasal dari:
      a. anggota
b. koperasi lain
c. bank
d. sumber lain yang sah

D.     Sisa Hasil Usaha Koperasi
·         SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku yang bersangkutan.
·         SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dalam koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan rapat anggota.
·         Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota.

·          Informasi Dasar Penghitungan SHU.
Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan bila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut.
·         SHU Total Koperasi pada satu tahun buku.
·         Persentase bagian SHU anggota.
·         Total simpanan seluruh anggota.
·         Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota.
·         Jumlah simpanan per anggota.
·         Omzet atau volume usaha per anggota.
·         Persentase bagian SHU untuk simpanan anggota.
·         Persentase bagian SHU untuk transaksi usaha anggota.



Source :
http://echadarmaputri.wordpress.com/2010/12/20/bentuk-organisasi-menurut-hanel-ropke-dan-di-indonesia/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar