EKONOMI
KOPERASI
BAB 5
SISA HASIL USAHA
1. Pengertian
SHU (Sisa Hasil Usaha)
SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan
atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan
biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun
waktu.
Informasi Dasar
Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan bila beberapa
informasi dasar diketahui sebagai berikut :
a.
SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
b.
Bagian (persentase)
SHU anggota
c.
Total simpanan seluruh
anggota
d.
Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang
bersumber dari anggota
e.
Jumlah simpanan per
anggota
f.
Omzet atau volume
usaha per anggota
g.
Bagian (persentase)
SHU untuk simpanan anggota
h.
Bagian (persentase)
SHU untuk transaksi usaha anggota
2. Rumus Pembagian SHU
Keterangan :
SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms : total modal sendiri
Va : volume anggota
Vak : volume usaha total kepuasan
Sa : jumlah simpanan anggota
3.
Prinsip-prinsip Pembagian
SHU
Telah diuraikan pada teori koperasi bahwa anggota berfungsi ganda yaitu sebagai pemilik (owner) dan sekaligus pelanggan (customer). Sebagai pemilik, seorang enggota berkewajiban melakukan investasi. Dengan demikian, sebagai investor, anggota berhak menerima hasil investasinya. Di sisi lain, sebagai pelanggan, seorang anggota berkewajiban berpartisipasi dalam setiap transaksi bisnis di koperasinya. Seiring dengan prinsip-prinsip koperasi, maka anggota berhak menerima sebagian keuntungan yang diperoleh koperasinya.
Agar tercermin asas keadilan, demokrasi, transparansi, dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi, maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai berikut :
a. SHU yang dibagi adalah bersumber dari anggota
b. SHU anggota adalah
jasa dari modal da transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
c. Pembagian SHU anggota
dilakukan secara transparan
d. SHU anggota dibayar secara tunai.
4.
Pembagian
SHU peranggota
Menghitung pembagian SHU peranggota
dengan rumus SHU = Va/Vuk.JUA+Sa/Tms.JMA . Hasil pembagian SHU peranggota akan
berbeda-beda tergantung modal dan kerja anggota yang berbeda.
BAB 6
POLA MANAJEMEN KOPERASI
1. Pengertian
Manajemen dan Perangkat Koperasi
Ø Pengertian
Manajemen
Kata Manajemen berasal dari bahasa Perancis kuno ménagement, yang memiliki arti
"seni melaksanakan dan mengatur. Manajemen
belum memiliki definisi yang mapan dan diterima secara universal.Mary Parker
Follet, misalnya, mendefinisikan manajemen sebagai seni menyelesaikan pekerjaan
melalui orang lain. Definisi ini berarti bahwa seorang manajer bertugas
mengatur dan mengarahkan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi. Ricky W. Griffin mendefinisikan
manajemen sebagai sebuah proses perencanaan, pengorganisasian,
pengkoordinasian, dan pengontrolan sumber daya untuk mencapai sasaran secara
efektif dan efesien. Efektif berarti bahwa tujuan dapat dicapai sesuai dengan
perencanaan, sementara efisien berarti bahwa tugas yang ada dilaksanakan secara
benar, terorganisir, dan sesuai dengan jadwal.
Ø Pengertian Koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi
kepentingan bersama.[1] Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan
prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Ø Pengertian Manajemen Koperasi
Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses
untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk
mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik,
agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.
2.
Rapat Anggota
Rapat
anggota merupakan kekuasaan tertinggi di tata kehidupan koperasi yang berarti
berbagai persoalan mengenai suatu koperasi hanya ditetapkan dalam rapat
anggota,adapun wewenang rapat anggota antara lain :
1. Menetapkan anggaran dasar
koperasi;
2. Menetapkan kebijakan umum
koperasi;
3. Menetapkan anggaran dasar
koperasi;
4. Menetapkan kebijakan umum
koperasi;
5. Memilih serta mengangkat
pengurus koperasi;
6. Memberhentikan pengurus;
dan
7. Mengesahkan
pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
3.
Pengurus
Pengurus
koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota.Ada
kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus
dari kalangan anggota sendiri.Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon
yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan
yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkutan, sedangkan yang dapat
memenuhi syarat-syarat ialah mereka yang bukan anggota atau belum anggota
koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum
meminta menjadi anggota.
4. Pengawas
Pengawas
merupakan perangkat organisasi yang diberi mandat oleh anggota untuk melakukan
pengawasan terhadap kegiatan koperasi.
Tugas
pokoknya yaitu :
1. Mengawasi
pelasanaan kebijakan dan –pengelolaan koperasi.
2. Membuat
laporan tertulis tentang hasil dari pengawasan yang telah dilakukan.
5. Manajer
Manajer
adalah seorang tenaga profesional yang memiliki kemampuan sebagai pemimpin
tingkat pengelola, yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus setelah
dikonsultasikan dengan Pengawas.
Peranan
manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan
wewenangnya, mengelola seumber daya secara efisien, memberikan perintah, bertindak
sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk
mencapai tujuan organisasi
6.
Pendekatan
Sistem pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi
mempunyai sifat ganda yaitu:
· organisasi dari orang-orang dengan unsur
eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
· perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai
layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik)
BAB 7
JENIS DAN BENTUK KOPERASI
1.
Jenis Koperasi
·
Menurut PP No. 60/1959
1. Koperasi Desa.
2. Koperasi Pertanian.
3. Koperasi Peternakan.
4. Koperasi Perikanan.
5. Koperasi Kerajinan/Industri.
6. Koperasi Simpan Pinjam.
7. Koperasi Konsumsi.
·
Menurut teori klasik
1. Koperasi pemakaian.
2. Koperasi penghasil atau Koperasi
produksi.
3. Koperasi Simpan Pinjam
2.
Ketentuan
Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 / 1967
·
Penjenisan
Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan
dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya
guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
·
Untuk maksud
efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia,
di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingka
3.
Bentuk
Koperasi
·
Sesuai PP
No. 60/1959
1.
Koperasi
Primer
2.
Koperasi
Pusat
3.
Koperasi
Gabungan
4.
Koperasi
Induk
·
Sesuai
Wilayah Administrasi Pemerintah
Masih mengacu pada PP 60 Tahun
1959, yaitu :
1.
Di tiap desa
ditumbuhkan Koperasi Desa.
2.
Di tiap
Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi.
3.
Di tiap
Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
4.
Di Ibu Kota
ditumbuhkan Induk Koperasi
·
Koperasi
Primer dan Sekunder
1.
Koperasi
Primer, merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang
2.
Koperasi
Sekunder, merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi
.
BAB 8
PERMODALAN KOPERASI
1.
Arti modal koperasi
Simpanan sebagai istilah penamaan modal koperasi pertama kali
digunakan dalam UU 79 tahun 1958, yaitu UU koperasi pertama setelah
kemerdekaan. Sejak saat itu sampai sekarang modal koperasi adalah simpanan
2.
Sumber Modal
·
Menurut UU
No 12 / 1967
1.
Simpanan
Pokok
2.
Simpanan
Wajib
3.
Simpanan
Sukarela
4.
Modal
Sendiri
·
Menurut UU
No. 25 / 1992
1.
Modal
Sendiri (equity capital)
2.
Modal
Pinjaman (dept capital)
3.
Distribusi Cadangan Koperasi
·
Cadangan menurut UU No.25/1992 adalah sejumlah uang yang diperoleh
dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukan untuk memupuk modal sendiri dan
untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan
·
Sesuai anggaran dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan
bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota di sisihkan untuk cadangan
, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan
untuk cadangan.
MANFAAT DISTRIBUSI CADANGAN
1. Memenuhi
kewajiban tertentu
2. Meningkatkan
jumlah operating capital koperasi
3. Sebagai
jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
4. Perluasan
usaha
BAB 9
EVALUASI
KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI ANGGOTA
1. Efek-efek
komunis koperasi
Salah satu hubungan penting yang dilakukan koperasi adalah dengan
para anggotanya, yang kedudukannya sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
koperasi.
Motivasi ekonomi anggota sebagai pemilik akan mempersoalkan dana
(simpanan-simpanan) yang telah diserahkannya, apakah menguntungkan atau tidak.
Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan
kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan
penjual/pembeli di luar koperasi.
Pada dasarnya setiap anggota berpartisipasi dalam kegiatan
pelayanan perusahaan koperasi :
·
Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya.
·
Jika pelayanan itu ditawarkan dengan harga, mutu atau
syarat-syarat yang lebih menguntungkan di banding yang diperoleh nya dari
pihak-pihak lain di luar koperasi.
2. Efek harga
dan efek biaya
Efek Harga dan Efek Biaya
Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan
tingkat partisipasi anggota dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu:
·
Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian
maupun normatif.
·
Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis.
Kemanfaatan ekonomis yang dimaksud adalah insentif berupa pelayanan baran-jasa
oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau
diperolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU)
baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.
Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu
dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus di bedakan antara
harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan
daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang
bersaing.
3. Analis
Hubungan Efek Ekonomis dan Keberhasilan Koperasi
Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya
yang dikejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented).
Ditinjau dari Konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar
kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin
tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima
anggota.
Keberhasilan koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya adalah
partisipasi anggota dan partisipasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek
ekonomis koperasi yaitu manfaat yang di dapat oleh anggota tersebut.
4. Penyajian
dan Analis Neraca Pelayanan
Di sebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan
perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangan-tantangan kompetitif,
pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinu di sesuaikan.
Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan
pelayanan kepada anggotanya :
·
Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama
organisasi non koperasi).
·
Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan
peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam
mengkonsumsi produk-produk yang ditawarkan oleh koperasi.
Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan
kebutuhan anggota yang lebih besar daripada pesaingnya, maka tingkat
partisipasi anggota terhadap koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan
pelayanan, koperasi memerlukan informasi-informasi yang datang terutama dari
anggota koperasi.
BAB 10
EVALUASI
KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI PERUSAHAAN
1. Efisiensi perusahaan
koperasi
Koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya,
meskipun tujuan utamanya melayani anggota.Efisiensi adalah penghematan input
yang diukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (la)
dengan input realisasi atau seharusnya (ls), jika ls < la disebut efisien
Dihubungkan dengan waktu terjadinya transaksi atau diperolehnya
manfaat ekonomi oleh anggota dapat dibagi menjadi dua jenis manfaat yaitu:
·
Manfaat Ekonomi Langsung (MEL), yaitu manfaat ekonomi yang
diterima oleh anggota langsung diperoleh pada saat terjadinya transaksi antara
anggota dengan koperasinya
·
Manfaat Ekonomi Tidak Langsun (METL),yaitu manfaat ekonomi yang
diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi diperoleh
kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan
atau pertanggung jawaban pengurus dan pengawas, yakni penerimaan SHU (Sisa
Hasil Usaha) anggota.
2. Efektivitas
koperasi
Efektivitas adalah pencapaian target output yang diukur dengan
cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output
realisasi atau seharusnya (Os), jika Os > Oa disebut efektif.
Rumus perhitungan Efektivitas Koperasi :
EvkK = RealisasiSHUk
+ Realisasi MEL
Anggaran SHUk +
Anggaran MEL
Jika EvK > 1,
berarti Efektif
|
3. Produktivitas
Koperasi
Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang
digunakan (I).
jika O>1 maka disebut
produktif.
Rumus perhitungan Produktifitas Koperasi :
| PPK (1)
= SHUk x
100% |
Modal Koperasi
Setiap Rp.1,00 Modal Koperasi menghasilkan SHU sebesar Rp. xxx
| PPK (2) =
Laba bersih dari usaha dengan non anggota x 100% |
4. Analisis laporan
koperasi
Analisis Laporan Koperasi Laporan keuangan koperasi merupakan
bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan
koperasi. Laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat
evaluasi kemajuan koperasi.
Laporan Keuangan Koperasi berisi:
·
Neraca
·
Perhitungan hasil usaha (income statement)
·
Laporan arus kas (cash flow)
·
Catatan atas laporan keuangan
·
Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar