Kamis, 19 Desember 2013

ekonomi koperasi

EKONOMI KOPERASI
BAB 5

SISA HASIL USAHA

1.     Pengertian SHU (Sisa Hasil Usaha)

SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu.
Informasi Dasar
Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan bila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut :
a.       SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
b.    Bagian (persentase) SHU anggota
c.        Total simpanan seluruh anggota
d.      Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
e.        Jumlah simpanan per anggota
f.         Omzet atau volume usaha per anggota
g.        Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
h.       Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota 

2.     Rumus Pembagian SHU
Text Box: SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMAText Box: SHU = JUA + JMA                                          Dimana
                                                           

Keterangan :
SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms : total modal sendiri
Va : volume anggota
Vak : volume usaha total kepuasan
Sa : jumlah simpanan anggota

3.     Prinsip-prinsip  Pembagian SHU

          Telah diuraikan pada teori koperasi bahwa anggota berfungsi ganda yaitu sebagai pemilik (owner) dan sekaligus pelanggan (customer). Sebagai pemilik, seorang enggota berkewajiban melakukan investasi. Dengan demikian, sebagai investor, anggota berhak menerima hasil investasinya. Di sisi lain, sebagai pelanggan, seorang anggota berkewajiban berpartisipasi dalam setiap transaksi bisnis di koperasinya. Seiring dengan prinsip-prinsip koperasi, maka anggota berhak menerima sebagian keuntungan yang diperoleh koperasinya.

          Agar tercermin asas keadilan, demokrasi, transparansi, dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi, maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai berikut :
a.       SHU yang dibagi adalah bersumber dari anggota
b.       SHU anggota adalah jasa dari modal da transaksi usaha yang dilakukan   anggota sendiri
c.        Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
d.      SHU anggota dibayar secara tunai. 

4.     Pembagian SHU peranggota
Menghitung pembagian SHU peranggota dengan rumus SHU = Va/Vuk.JUA+Sa/Tms.JMA . Hasil pembagian SHU peranggota akan berbeda-beda tergantung modal dan kerja anggota yang berbeda.

BAB 6
POLA MANAJEMEN KOPERASI
1.     Pengertian Manajemen dan Perangkat Koperasi

Ø  Pengertian Manajemen
Kata Manajemen berasal dari bahasa Perancis kuno ménagement, yang memiliki arti "seni melaksanakan dan mengatur. Manajemen belum memiliki definisi yang mapan dan diterima secara universal.Mary Parker Follet, misalnya, mendefinisikan manajemen sebagai seni menyelesaikan pekerjaan melalui orang lain. Definisi ini berarti bahwa seorang manajer bertugas mengatur dan mengarahkan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi. Ricky W. Griffin mendefinisikan manajemen sebagai sebuah proses perencanaan, pengorganisasian, pengkoordinasian, dan pengontrolan sumber daya untuk mencapai sasaran secara efektif dan efesien. Efektif berarti bahwa tujuan dapat dicapai sesuai dengan perencanaan, sementara efisien berarti bahwa tugas yang ada dilaksanakan secara benar, terorganisir, dan sesuai dengan jadwal.
Ø  Pengertian Koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.[1] Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Ø  Pengertian Manajemen Koperasi
Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.

2.     Rapat Anggota
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi di tata kehidupan koperasi yang berarti berbagai persoalan mengenai suatu koperasi hanya ditetapkan dalam rapat anggota,adapun wewenang rapat anggota antara lain :
1.     Menetapkan anggaran dasar koperasi;
2.     Menetapkan kebijakan umum koperasi;
3.     Menetapkan anggaran dasar koperasi;
4.     Menetapkan kebijakan umum koperasi;
5.     Memilih serta mengangkat pengurus koperasi;
6.     Memberhentikan pengurus; dan
7.     Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
3.     Pengurus
Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota.Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri.Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkutan, sedangkan yang dapat memenuhi syarat-syarat ialah mereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota.

4.     Pengawas
Pengawas merupakan perangkat organisasi yang diberi mandat oleh anggota untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan koperasi.
Tugas pokoknya yaitu :
1. Mengawasi pelasanaan kebijakan dan –pengelolaan koperasi.
2. Membuat laporan tertulis tentang hasil dari pengawasan yang telah dilakukan.

5.     Manajer
Manajer adalah seorang tenaga profesional yang memiliki kemampuan sebagai pemimpin tingkat pengelola, yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus setelah dikonsultasikan dengan Pengawas.
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya, mengelola seumber daya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi

6.     Pendekatan Sistem pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
·   organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
·   perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik)

BAB 7
JENIS DAN BENTUK KOPERASI
1.     Jenis Koperasi
·        Menurut PP No. 60/1959
1.         Koperasi Desa.
2.         Koperasi Pertanian.
3.         Koperasi Peternakan.
4.         Koperasi Perikanan.
5.         Koperasi Kerajinan/Industri.
6.         Koperasi Simpan Pinjam.
7.         Koperasi Konsumsi.
·         Menurut teori klasik
1.         Koperasi pemakaian.
2.         Koperasi penghasil atau Koperasi produksi.
3.         Koperasi Simpan Pinjam
2.       Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 / 1967
·         Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
·         Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingka
3.       Bentuk Koperasi
·         Sesuai PP No. 60/1959
1.      Koperasi Primer
2.      Koperasi Pusat
3.      Koperasi Gabungan
4.      Koperasi Induk
·         Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
Masih mengacu pada PP 60 Tahun 1959, yaitu :
1.      Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa.
2.      Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi.
3.      Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
4.      Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
·         Koperasi Primer dan Sekunder
1.      Koperasi Primer, merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang
2.      Koperasi Sekunder, merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi .

BAB 8
PERMODALAN KOPERASI
1.     Arti modal koperasi
Simpanan sebagai istilah penamaan modal koperasi pertama kali digunakan dalam UU 79 tahun 1958, yaitu UU koperasi pertama setelah kemerdekaan. Sejak saat itu sampai sekarang modal koperasi adalah simpanan

2.     Sumber Modal
·         Menurut UU No 12 / 1967
1.       Simpanan Pokok
2.       Simpanan Wajib
3.       Simpanan Sukarela
4.       Modal Sendiri
·         Menurut UU No. 25 / 1992
1.       Modal Sendiri (equity capital)
2.       Modal Pinjaman (dept capital)

3.   Distribusi Cadangan Koperasi
·         Cadangan menurut UU No.25/1992 adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan
·         Sesuai anggaran dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota di sisihkan untuk cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan.
MANFAAT DISTRIBUSI CADANGAN

1.      Memenuhi kewajiban tertentu
2.      Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
3.      Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
4.      Perluasan usaha



BAB 9

EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI ANGGOTA

1.     Efek-efek komunis koperasi
Salah satu hubungan penting yang dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Motivasi ekonomi anggota sebagai pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah diserahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual/pembeli di luar koperasi.
Pada dasarnya setiap anggota berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi :
·         Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya.
·         Jika pelayanan itu ditawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan di banding yang diperoleh nya dari pihak-pihak lain di luar koperasi.

2.      Efek harga dan efek biaya
Efek Harga dan Efek Biaya
Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu:
·         Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif.
·         Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang dimaksud adalah insentif berupa pelayanan baran-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau diperolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.
Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus di bedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.

3.     Analis Hubungan Efek Ekonomis dan Keberhasilan Koperasi
Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang dikejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Ditinjau dari Konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima anggota.
Keberhasilan koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partisipasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang di dapat oleh anggota tersebut.

4.      Penyajian dan Analis Neraca Pelayanan
Di sebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangan-tantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinu di sesuaikan.
Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya :
·         Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi).
·         Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang ditawarkan oleh koperasi.
Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar daripada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan informasi-informasi yang datang terutama dari anggota koperasi.


BAB 10

EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI PERUSAHAAN

1.     Efisiensi perusahaan koperasi
Koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.Efisiensi adalah penghematan input yang diukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (la) dengan input realisasi atau seharusnya (ls), jika ls < la disebut efisien
Dihubungkan dengan waktu terjadinya transaksi atau diperolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat dibagi menjadi dua jenis manfaat yaitu:
·         Manfaat Ekonomi Langsung (MEL), yaitu manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung diperoleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya
·         Manfaat Ekonomi Tidak Langsun (METL),yaitu manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi diperoleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan atau pertanggung jawaban pengurus dan pengawas, yakni penerimaan SHU (Sisa Hasil Usaha) anggota.
2.     Efektivitas koperasi
Efektivitas adalah pencapaian target output yang diukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau seharusnya (Os), jika Os > Oa disebut efektif.
Rumus perhitungan Efektivitas Koperasi :

                       
                    
EvkK = RealisasiSHUk + Realisasi MEL
Anggaran SHUk + Anggaran MEL
Jika EvK > 1, berarti Efektif
 







3.      Produktivitas Koperasi
Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I).
 jika O>1 maka disebut produktif.
Rumus perhitungan Produktifitas Koperasi :
        PPK (1) =    SHUk  x 100%
 



Modal Koperasi
Setiap Rp.1,00 Modal Koperasi menghasilkan SHU sebesar Rp. xxx
   PPK (2) = Laba bersih dari usaha dengan non anggota x 100%
 



4.     Analisis laporan koperasi
Analisis Laporan Koperasi Laporan keuangan koperasi merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi.
Laporan Keuangan Koperasi berisi:
·         Neraca
·         Perhitungan hasil usaha (income statement)
·         Laporan arus kas (cash flow)
·         Catatan atas laporan keuangan
·         Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan.

Sumber :





Tidak ada komentar:

Posting Komentar