A. Prinsip
Otonomi
Otonomi adalah sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil
keputusan dan bertindak berdasarkan kesadaran sendiri tentang apa yang
dianggapnya baik untuk dilakukan. Orang yang otonom adalah orang yang bebas
mengambil keputusan dan tindakan serta
bertanggung jawab atas keputusan dan tindakannya tersebut.
Prinsip yang dituntut oleh kalangan profesional terhadap
dunia luar agar mereka diberi kebebasan sepenuhnya dalam menjalankan
profesinya. Karena hanya kaum profesional ahli dan terampil dalam bidang
profesinya, tidak boleh ada pihak luar yang ikut campur tangan dalam
pelaksanaan profesi tersebut.
·
Batas-batas prinsip otonomi :
Tanggung jawab dan komitmen profesional (keahlian dan moral)
atas kemajuan profesi tersebut serta (dampaknya pada) kepentingan masyarakat.
Kendati pemerintah di
tempat pertama menghargai otonomi kaum profesional, pemerintah tetap menjaga,
dan pada waktunya malah ikut campur tangan, agar pelaksanaan profesi tertentu
tidak sampai merugikan kepentingan umum.
B. Prinsip
Kejujuran
Prinsip kejujuran dalam setiap tindakan atau perikatan
bisnis merupakan keutamaan. Kejujuran diperlukan dalam pemenuhan syarat-syarat
perjanjian dan kontrak. Dalam perikatan perjanjian dan kontrak tertentu, semua
pihak saling percaya satu sama lain, bahwa masing-masing pihak tulus dan jujur
membuat perjanjian dan kontrak, serius, tulus dan jujur melaksanakan
perjanjian. Kejujuran sangat penting artinya bagi kepentingan masing-masing
pihak, kejujuran sangat menentukan keberlanjutan relasi dan kelangsungan bisnis
selanjutnya.
·
Prinsip kejujuran yaitu :
· Kejujuran dalam
pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak.
· Kejujuran dalam
penawaran barang dan jasa dengan mutu dan harga sebanding.
· Kejujuran dalam
hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan.
C. Prinsip
Keadilan
Prinsip keadilan menuntut agar setiap orang diperlakukan
secara sama sesuai dengan aturan yang
adil dan sesuai dengan kriteria yang rasional objektif dan dapat
dipertanggung jawabkan. Prinsip ini terutama menuntut orang yang profesional
agar dalam menjalankan profesinya ia tidak merugikan hak dan kepentingan pihak
tertentu, khususnya orang-orang yang dilayani dalam rangka profesinya
D. Hormat pada
Diri Sendiri
Membuat penilaian yang tepat terhadap semua perbuatan
berdasarkan norma-norma kehidupan yang berlaku.
Memilih dan menentukan perbuatan yang tidak menyakiti,
mencelakai, mengotori, menodai, dan merusak diri sendiri (jasmani dan rohani).
Mengidentifikasi perlakuan yang kurang baik dan tepat
terhadap unsur jasmani, dalam hal kesehatan dan penampilan diri, beserta
tindakan perbaikannya.
Mengidentifikasi perlakuan yang kurang baik dan tepat
terhadap perkembangan unsur rohani, beserta tindakan perbaikannya.
E. Hak dan
Kewajiban
Hak adalah segala sesuatu yang harus di dapatkan oleh setiap
orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir. Di dalam Kamus Bahasa
Indonesia hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik,
kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan
oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk
menuntut sesuatu, derajat atau martabat. Sedangkan kewajiban adalah sesuatu
yang wajib dilaksanakan, keharusan (sesuatu hal yang harus dilaksanakan).
·
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Apabila seseorang menjadi warga negara suatu negara, maka
orang tersebut mempunyai hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban warga negara yang
dimaksud adalah sebagai berikut:
a. Hak Warga Negara Indonesia menurut UUD
1945:
1. Hak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak.
2. Berhak untuk
hidup dan mempertahankan hidup.
3. Berhak membentuk
keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan.
4. Setiap anak berhak
atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta perlindungan terhadap
kekerasan dan diskriminasi.
5. Setiap orang
berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya.
6. Berhak
mendapatkan pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan hidup manusia.
7. Setiap orang
berhak menunjukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk
membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
8. Setiap orang
berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama didepan hukum.
9. Setiap orang
berhak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan
layak dalam hubungan kerja.
10. Setiap warga
negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
b. Kewajiban Warga Negara meliputi:
1. Wajib membayar
pajak sebagai kontrak utama antar negara dengan warga negara dan membela tanah
air (pasal 27).
2. Wajib membela
pertanahan dan keamanan negara (pasal29).
3. Wajib menghormati
hak asasi orang lain dan mematuhi pembatasan yang tertuang dalam peraturan
(pasal 28).
4. Wajib menjunjung
hukum dan pemerintah.
5. Wajib ikut serta
dalam upaya pembelaan negara.
6. Wajib tunduk
kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang untuk menjamin pengakuan
serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain.
7. Wajib mengikuti
pendidikan dasar
F. Teori Etika
Lingkungan
Etika Lingkungan Hidup, berbicara mengenai hubungan antara
manusia baik sebagai kelompok dengan lingkungan alam yang lebih luas dalam
totalitasnya, dan juga hubungan antara manusia yang satu dengan manusia yang
lainnya yang berdampak langsung atau
tidak langsung pada lingkungan hidup secara keseluruhan.
Etika Lingkungan dapat berupa :
Cabang dari etika sosial, sejauh menyangkut hubungan antara
manusia dengan manusia yang berdampak pada lingkungan).
Berdiri sendiri, sejauh menyangkut hubungan antara manusia
dengan lingkungannya.
Teori etika lingkungan, yaitu:
a. Ekosentrisme
Merupakan kelanjutan dari teori etika lingkungan
biosentrisme. Oleh karenanya teori ini sering disamakan begitu saja karena
terdapat banyak kesamaan. Yaitu pada penekanannya atas pendobrakan cara pandang
antroposentrisme yang membatasi keberlakuan etika hanya pada komunitas manusia.
Keduanya memperluas keberlakuan etika untukmencakup komunitas yang lebih luas.
b.
Antroposentrisme
Antroposentrisme adalah teori etika lingkungan yang
memandang manusia sebagai pusat dari sistem alam semesta. Manusia dan
kepentingannya dianggap yang paling menentukan dalam tatanan ekosistem dan
dalam kebijakan yang diambil dalam kaitan dengan alam, baik secara langsung
atau tidak langung. Nilai tertinggi adalah manusia dan kepentingannya. Hanya
manusia yang mempunyai nilai dan mendapat perhatian. Segala sesuatu yang lain
di alam semesta ini hanya akan mendapat nilai dan perhatian sejauh menunjang
dan demi kepentingan manusia. Oleh karenanya alam pun hanya dilihat sebagai
obyek, alat dan sarana bagi pemenuhan kebutuhan dan kepentingan manusia. Alam
hanya alat bagi pencapaian tujuan manusia. Alam tidak mempunyai nilai pada
dirinya sendiri.
c. Biosentrisme
Pada biosentrisme, konsep etika dibatasi pada komunitas yang
hidup (biosentrism), seperti tumbuhan dan hewan. Sedang pada ekosentrisme,
pemakaian etika diperluas untuk mencakup komunitas ekosistem seluruhnya
(ekosentrism). Etika lingkungan Biosentrisme adalah etika lingkungan yang lebih
menekankan kehidupan sebagai standar moral Sehingga bukan hanya manusia dan
binatang saja yang harus dihargai secara moral tetapi juga tumbuhan. Menurut
Paul Taylor, karenanya tumbuhan dan binatang secara moral dapat dirugikan dan
atau diuntungkan dalam proses perjuangan untuk hidup mereka sendiri, seperti
bertumbuh dan bereproduksi.
d. Zoosentrisme
Etika lingkungan Zoosentrisme adalah etika yang menekankan
perjuangan hak-hak binatang, karenanya etika ini juga disebut etika pembebasan
binatang. Tokoh bidang etika ini adalah Charles Brich. Menurut etika ini,
binatang mempunyai hak untuk menikmati kesenangan karena mereka dapat merasa
senang dan harus dicegah dari penderitaan. Sehingga bagi para penganut etika
ini, rasa senang dan penderitaan binatang dijadikan salah satu standar moral.
Menurut The Society for the Prevention of Cruelty to Animals, perasaan senang
dan menderita mewajibkan manusia secara moral memperlakukan binatang dengan
penuh belas kasih.
e.
Neo-Utilitarisme
Lingkungan neo-utilitarisme merupakan pengembangan etika
utilitarisme Jeremy Bentham yang menekankan kebaikan untuk semua. Dalam konteks
etika lingkungan maka kebaikan yang dimaksudkan, ditujukan untuk seluruh
mahluk. Tokoh yang mempelopori etika ini adalah Peter Singer. Dia beranggapan bahwa
menyakiti binatang dapat dianggap sebagai perbuatan tidak bermoral.
f.
Anti-Spesiesme
Teori ini menuntut perlakuan yang sama bagi semua makhluk
hidup, karena alasan semuanya mempunyai kehidupan. Keberlakuan prinsip moral
perlakuan yang sama (equal treatment). Anti-spesiesme membela kepentingan dan
kelangsungan hidup spesies yang ada di bumi. Dasar pertmbangan teori ini adalah
aspek sentience, yaitu kemampuan untuk merasakan sakit, sedih, gembira dan
seterusnya.Inti dari teori biosentris adalah dan seluruh kehidupan di dalamnya,
diberi bobot dan pertimbangan moral yang sama.
g. Prudential and
Instrumental Argument
Prudential Argument menekankan bahwa kelangsungan hidup dan
kesejahteraan manusia tergantung dari kualitas dan kelestarian lingkungan.
Argumen Instrumental adalah penggunaan nilai tertentu pada alam dan segala
isinya, yakni sebatas nilai instrumental. Dengan argumen ini, manusia
mengembangkan sikap hormat terhadap alam.
h.
Non-antroposentrisme
Teori yang menyatakan manusia merupakan bagian dari alam,
bukan di atas atau terpisah dari alam.
i. The Free and
Rational Being
Manusia lebih tinggi dan terhormat dibandingkan dengan
mahkluk ciptaan lain karena manusia adalah satu-satunya mahkluk bebas dan
rasional, oleh karena itu Tuhan menciptakan dan menyediakan segala sesuatu di
bumi demi kepentingan manusia. Manusia mampu mengkomunikasikan isi pikirannya
dengan sesama manusia melalui bahasa. Manusia diperbolehkan menggunakan mahkluk
non-rasional lainnya untuk mencapai tujuan hidup manusia, yaitu mencapai suatu
tatanan dunia yang rasional.
j. Teori
Lingkungan yang Berpusat pada Kehidupan (Life-Centered Theory of Environment)
Intinya adalah manusia mempunyai kewajiban moral terhadap
alam yang bersumber dan berdasarkan pada pertimbangan bahwa, kehidupan adalah
sesuatu yang bernilai. Etika ini diidasarkan pada hubungan yang khas anatara
alam dan manusia, dan nilai yang ada pada alam itu sendiri.
G. Prinsip Etika
di Lingkungan Hidup
1. Prinsip Tanggung Jawab
Tanggung jawab ini bukan saja bersifat individu melainkan
juga kolektif yang menuntut manusia untuk mengambil prakarsa, usaha, kebijakan
dan tindakan bersama secara nyata untuk menjaga alam semesta dengan isinya.
2. Prinsip Solidaritas
Yaitu prinsip yang membangkitkan rasa solider, perasaan
sepenanggungan dengan alam dan dengan makluk hidup lainnya sehigga mendorong
manusia untuk menyelamatkan lingkungan.
3. Prinsip Kasih Sayang dan Kepedulian
Prinsip satu arah, menuju yang lain tanpa mengaharapkan
balasan, tidak didasarkan kepada kepentingan pribadi tapi semata-mata untuk
alam.
4. Sikap Hormat terhadap Alam
Hormat terhadap alam merupakan suatu prinsip dasar bagi
manusia sebagai bagian dari alam semesta seluruhnya.
5. Prinsip “No Harm”
Yaitu Tidak Merugikan atau merusak, karena manusia mempunyai
kewajiban moral dan tanggung jawab terhadap alam, paling tidak manusia tidak
akan mau merugikan alam secara tidak perlu.
6. Prinsip Hidup Sederhana dan Selaras
dengan Alam
Ini berarti, pola konsumsi dan produksi manusia modern harus
dibatasi. Prinsip ini muncul didasari karena selama ini alam hanya sebagai
obyek eksploitasi dan pemuas kepentingan hidup manusia.
7. Prinsip Keadilan
Prinsip ini berbicara terhadap akses yang sama bagi semua
kelompok dan anggota masyarakat dalam ikut menentukan kebijakan pengelolaan
sumber daya alam dan pelestarian alam, dan dalam ikut menikmati manfaat sumber
daya alam secara lestari.
8. Prinsip Demokrasi
Prinsip ini didasari terhadap berbagai jenis perbedaan
keanekaragaman sehingga prinsip ini terutama berkaitan dengan pengambilan
kebijakan didalam menentukan baik-buruknya, rusak-tidaknya, suatu sumber daya
alam.
9. Prinsip Integritas Moral
Prinsip ini menuntut pejabat publik agar mempunyai sikap dan
prilaku moral yang terhormat serta memegang teguh untuk mengamankan kepentingan
publik yang terkait dengan sumber daya alam.
Referensi :
http://ashur.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/folder/0.0
http://blog.ub.ac.id/abidatul/files/2012/03/etika-dan-lingkungan.-6.pdf
http://dosen.univpancasila.ac.id/dosenfile/1190211015138487302619November2013.pdf
http://staff.uny.ac.id/sites/default/files/PK%20%20Hormat%20dan%20Peduli%20pada%20diri%20sendiri_0.pdf
https://milah1234.wordpress.com/2012/04/17/10-teori-etika-lingkungan/
http://satriabajubiru.blogspot.co.id/2012/02/etika-lingkungan-hidup.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar