Kamis, 19 Desember 2013

jenis produk kopoerasi

Kelompok       : 4 (empat)

Nama                    : ismy amelia octaviani
Kelas/npm          : 2EA08/18212142


Jenis Produk KJK PEMK-LA


Produk yang ditawarkan di KJK PEMK-LA hanya ada satu, yaitu Pinjaman Modal/ Kerja Sama Modal. Pinjaman dalam SOP KJK PEMK-LA adalah penyediaan dana atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara peminjam dan pihak yang meminjamkan yang mewajibkan peminjam melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu. Pinjaman diakui sebesar jumlah dana yang dipinjamkan pada saat terjadinya kelebihan penerimaan dari peminjam yang dilunasi tidak diakui sebagi pendapatan. Pinjaman merupakan pinjaman yang tidak mempersyaratkan adanya imbalan. Namun demikian, peminjam dana diperkenankan untuk memberikan imbalan.
Sumber dana pinjaman dapat berasal dari intern (ekuitas/ modal koperasi) dan ekstern koperasi berupa dana sosial seperti (infaq, shadaqah dan sumber dana non-halal). Sumber pinjaman yang berasal dari ekstern koperasi dilaporkan dalam laporan sumber dan penggunaan dana ulasan, sedangkan sumber pinjaman yang berasal dari intern koperasi dilaporkan di neraca Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Koperasi PEMK sebagai pinjaman.
Atas pinjaman LKM Koperasi PEMK hanya boleh mengenakan biaya administrasi yang dapat diakui sebagai pendapatan administrasi. Jika ada penerimaan imbalan (bonus) yang tidak dipersyaratkan sebelumnya maka penerimaan imbalan tersebut dimasukkan sebagai pendapatan operasi utama lainnya. Jika pada akhir periode peminjam dana tidak dapat mengembalikan dana, maka pinjaman dapat diperpanjang atau dihapus bukukan. LKM Koperasi PEMK dapat meminta jaminan atas pemberian.
Unit Pengelola Dana Bergulir (UPDB) PEMK memberikan dana bergulir ke LKM Koperasi Lenteng Agung. Kemudian LKM Koperasi Lenteng Agung membuat/ mempersiapkan persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi sesuai dengan yang ditetapkan UPDB. Syarat-syarat tersebut sebagai berikut:

v Surat permohonan kerja sama pengelolaan dana bergulir secara tertulis kepada UPDB PEMK.
v Fotocopy rekening Giro PT Bank DKI.
v Fotocopy KTP pengurus dan pengelola.
v Fotocopy PAD KJK PEMK.
v Bisnis Plan.
v Laporan Keuangan 3 bulan terakhir.
v Laporan Kolektibilitas Pembiayaan Usaha.
v Surat kuasa kepada Bank DKI untuk menerbitkan rekening Koran KJK PEMK kepada UPDB PEMK.
v Surat pernyataan bahwa koperasi akan menyalurkan dana bergulir kepada pemanfaat.
v Fotocopy sertifikat pengelola, pengurus, dan pengawas.

Syarat-syarat tersebut diajukan kepada UPDB PEMK, lalu Koperasi Lenteng Agung akan menerima dana bergulir tersebut. Setelah dana diterima, KJK PEMK-LA menyalurkan dana bergulir tersebut ke masyarakat. Persyaratan yang harus dipenuhi bagi para peminjam dana kredit yaitu:
o         Berdomisili di kelurahan yang menjadi wilayah kerja KJK PEMK.
o         Berpotensi/ telah memiliki usaha produktif berskala mikro, akan tetapi tidak memiliki akses ke bank.
o         Merupakan anggota kelompok dampingan KJK PEMK.
o         Mendapat rekomendasi dari kelompok yang bersangkutan.
o         Lulus uji kelayakan usaha yang dinyatakan dalam memorandum analisis penyaluran dana.
o         Tidak memiliki tunggakan angsuran (pembiayaan bermasalah) pada KJK PEMK lain.
o         Mengisi formulir pinjaman.
o         Fotocopy KTP, Kartu Keluarga
o         Surat nikah dan wali yang belum menikah.


Sumber : Koperasi Jasa Keuangan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Kelurahan Lenteng      Agung

Tidak ada komentar:

Posting Komentar